Komisi III Kembalikan 12 Nama Calon Hakim Agung

07-06-2012 / KOMISI III

Komisi Yudisial diminta melengkapi jumlah kandidat Hakim Agung yang disampaikan ke DPR RI untuk mengikuti proses fit and proper test. Sesuai UU no.18/2011 tentang KY, kandidat yang dikirim harus berjumlah 3 kali lipat dari Hakim Agung yang dibutuhkan MA.

“KY sudah mengirimkan 12 nama calon, itu kita terima. Tetapi 7 fraksi di Komisi III memutuskan mengembalikan kepada KY untuk dilengkapi menjadi 15 orang karena kita akan memilih 5 Hakim Agung,” kata pimpinan sidang Azis Syamsudin dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/12).

2 fraksi yaitu FP Hanura dan FP Gerindra berhalangan hadir dalam rapat tersebut. Sementara itu anggota Komisi III dari FPDIP Nurdin mengusulkan proses uji kepatutan dan kelayakan digabung saja dengan periode selanjutnya.

“Ini untuk efisiensi waktu, kami mendengar MA mengajukan permintaan 4 Hakim Agung lagi, 5 ditambah 4 berarti 9 Hakim Agung. Jadi KY nantinya mengirimkan 27 kandidat ke DPR, dengan catatan 12 nama yang kita kembalikan tetap dimasukkan,” imbuhnya.

Azis Syamsudin yang juga Wakil Ketua Komisi III menyatakan karena sudah didukung mayoritas fraksi maka keputusan pengembalian itu menjadi keputusan Komisi. Ia berharap KY dapat menindaklanjuti sesuai kewenangannya berdasarkan mekanisme pasal 19 ayat 1 UU no. 18/2011.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh menjelaskan dari 111 kandidat yang mendaftar untuk menjadi calon Hakim Agung sulit menemukan 15 orang terbaik untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR. “Ini saking hati-hatinya kita mencari kandidat Hakim Agung. Kita tidak mau hakim terpilih malah menambah keruwetan di Mahkamah Agung,” paparnya.

Ia menambahkan seluruh proses seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial berlangsung transparan dan dipantau sepenuhnya oleh wartawan dari beberapa media. Salah satu media nasional lanjutnya bahkan menulis hanya 9 kandidat yang memenuhi kriteria. “Kita tidak mau juga nanti anggota DPR mempertanyakan, kok seperti ini diloloskan?” kata dia. (iky) foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...